Tampilkan postingan dengan label Kemuhammadiyahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemuhammadiyahan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 Juni 2014
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1435 H, 28 Juni 2014
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memastikan awal ramadhan
jatuh pada 28 Juni 2014. Keputusan itu dituangkan dalam maklumat Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor: 02/MLM/E/1.0/2014, tentang penetapan hasil hisab Ramadhan,
Syawal, dan Zulhijjah 1435 H. Maklumat ini dikeluarkan Majilis Tarjih dan
Tajdid, di Yogyakarta pada 3 Rajab 1435/2 Mei 2015 yang ditandatangani Ketua
Majlis Tarjih dan Tajdid, Prof.DR. H. Syamsul Anwar, MA dan Sekretarisnya Drs.
H. Dahwan, M.Si.
Sabtu, 13 April 2013
MEMAHAMI MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN ISLAM YANG BERWATAK TAJDID
Persyarikatan Muhammadiyah yang melintasi perjalanan usia satu abad
senantiasa bersinggungan dan memiliki kaitan dengan berbagai
permasalahan yang sedang dihadapi oleh umat manusia saat ini, baik dalam
lingkup nasional maupun global, termasuk di dalamnya dinamika kehidupan
umat Islam. Posisi Muhammadiyah dalam dinamika dan permasalahan
kehidupan nasional, global, dan dunia Islam sebagaimana digambarkan di
atas dibingkai dan ditandai dengan lima peran yang secara umum
menggambarkan misi Persyarikatan. Kelima peran tersebut adalah sebagai
berikut:
Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al-tsawabit)
dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang
menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar makruf nahi munkar.
Muhammadiyah bertanggung jawab atas berkembangnya syiar Islam di
Indonesia, dalam bentuk: 1) makin dipahami dan diamalkannya ajaran Islam
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, 2) kehidupan
umat yang makin bermutu, yaitu umat yang cerdas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.Kedua, Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan
semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran
Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengembangan
pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai realisasi dari
ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang
berguna dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan dalam tataran peradaban global.
Ketiga, sebagai salah satu komponen bangsa, Muhammadiyah
bertanggung jawab atas berbagai upaya untuk tercapainya cita-cita bangsa
dan Negara Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Konstitusi
Negara. Keempat, sebagai warga Dunia Islam, Muhammadiyah
bertanggung jawab atas terwujudnya kemajuan umat Islam di segala bidang
kehidupan, bebas dari ketertinggalan, keterasingan, dan
keteraniayaan dalam percaturan dan peradaban global.
Dengan peran di dunia Islam yang demikian itu Muhammadiyah berkiprah
dalam membangun peradaban dunia Islam yang semakin maju sekaligus dapat
mempengaruhi perkembangan dunia yang semakin adil, tercerahkan, dan
manusiawi.
Kelima, sebagai warga dunia, Muhammadiyah senantiasa
bertanggungjawab atas terciptanya tatanan dunia yang adil, sejahtera,
dan berperadaban tinggi sesuai dengan misi membawa pesan Islam sebagai
rahmatan lil-alamin. Peran global tersebut merupakan keniscayaan karena
di satu pihak Muhammadiyah merupakan bagian dari dunia global, di pihak
lain perkembangan dunia di tingkat global tersebut masih ditandai oleh
berbagai persoalan dan krisis yang mengancam kelangsungan hidup umat
manusia dan peradabannya karena keserakahan negara-negara maju yang
melakukan eksploitasi di banyak aspek kehidupan.
Sejarah menunjukkan bahwa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam
rentang usia satu abad telah berkhiprah optimal untuk memajukan
kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia, yang memberi makna bagi
kehidupan umat manusia pada umumnya. Muhammadiyah telah berjuang melalui
gerakan dakwah dan tajdid dalam usaha pembinaan kehidupan beragama
sejalan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi serta melakukan usaha-usaha
pembaruan kemasyarakatan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan,
pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, peran politik kebangsaan, dan
sebagainya, yang merupakan perwujudan untuk membentuk masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi semesta
alam.
***SUMBER ***
http://ariefpurwanata.wordpress.com/2012/10/31/makalah-memahami-muhammadiyah-sebagai-gerakan-islam-yang-berwatak-tajdid/
Kamis, 07 Juni 2012
Organisasi Otonom Muhammadiyah
Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang
dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan
pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga
sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam
bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
Persyarikatan Muhammadiyah.
Struktur dan Kedudukan
Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi
dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur
sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat,
tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat keca-matan, tingkat desa,
dan kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah.
Persyaratan Pembentukan Organisasi Otonom
1. Mempunyai fungsi khusus dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Mempunyai potensi dan ruang lingkup nasional.
3. Merupakan kepentingan Persyarikatan.
Tujuan Pembentukan Organisasi Otonom
1. Efisiensi dan efektifitas Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Pengembangan Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Dinamika persyarikatan Muhammadiyah.
4. Kaderisasi Persyarikatan Muhammadiyah.
Hak dan Kewajiban
Dalam kedudukannya sebagai organisasi otonom yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri, Organisasi Otonom Muhammadiyah mempunyai hak dan kewajiban dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
Kewajiban Organisasi Otonom
1. Melaksanakan Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Menjaga nama baik Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Membina anggota-anggotanya menjadi warga dan anggota Persyarikatan Muhammadiyah yang baik.
4. Membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan sesama organisasi otonom.
5. Melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Pim-pinan Persyarikatan Muhammadiyah.
6. Menyalurkan anggota-anggotanya dalam kegiatan gerak dan amal usaha Persyarikatan Muham-madiyah sesuai dengan bakat, minat dan kemam-puannya.
Hak yang Dimiliki oleh Organisasi Otonom Muhammadiyah :
1. Mengelola urusan kepentingan, aktivitas, dan amal usaha yang dilakukan organisasi otonomnya.
2. Berhubungan dengan organisasi/Badan lain di luar Persyarikatan Muhammadiyah.
3. Memberi saran kepada Persyarikatan Muham-madiyah baik diminta atau atas kemauan sendiri.
3. Mengusahakan dan mengelola keuangan sendiri.
Organisasi Otonom dalam Persyarikatan Muhammadiyah
Organisasi otonom dalam Persyarikatan Muham-madiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Organisasi otonom dalam Persya-rikatan Muhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :
1. Aisyiyah (bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu)
2. Pemuda Muhammadiyah (bergerak di kalangan pemuda)
3. Nasyiatul Aisyiyah (bergerak di kalangan perempuan-perempuan muda)
4. Ikatan Remaja Muhammadiyah (bergerak di kalangan pelajar dan remaja)
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (bergerak di kalangan mahasiswa)
6. Tapak Suci Putra Muhammadiyah (bergerak dalam aktivitas bela diri)
7. Hisbul Wathan (bergerak dalam aktivitas kepanduan).
SEMOGA BERMANFAAT :)
***SUMBER***
(http://prmsendangharjo.wordpress.com/ortom/)
Langganan:
Postingan (Atom)
+++>Di sini Tempatnya Belajar & Berbagi ILMU<+++
Buat Sobat-Sobat Blogger semua,Teruslah Berkarya!!!
Terima Kasih Buat Sahabat-Sahabat yang telah Mampir DiBlog Nadym::.Dan Jangan Lupa Tinggalkan untuk Membangun Blog iNi.::
.jpg)
.jpg)