Tidak terasa, bulan demi bulan menjelang; tahun demi tahun pun berlalu.
Kaum Muslim kembali memasuki bulan Muharram, menandai datangnya kembali
tahun yang baru 1428 H. Tidak seperti ketika datang Tahun Baru Masehi
yang disambut dengan penuh semarak oleh masyarakat, Tahun Baru Hijrah
disikapi oleh kaum Muslim dengan ‘dingin-dingin’ saja. Memang, Tahun
Baru Hijrah tidak perlu disambut dengan kemeriahan pesta. Namun
demikian, sangat penting jika Tahun Baru Hijrah dijadikan sebagai
momentum untuk merenungkan kembali kondisi masyarakat kita saat ini.
Tidak lain karena peristiwa Hijrah Nabi saw. sebetulnya lebih
menggambarkan momentum perubahan masyarakat ketimbang perubahan secara
individual. Peristiwa Hijrah Nabi saw. tidak lain merupakan peristiwa
yang menandai perubahan masyarakat Jahiliah saat itu menjadi masyarakat
Islam. Inilah sebetulnya makna terpenting dari Peristiwa Hijrah Nabi
saw. Ketidakmampuan kita memahami sekaligus mewujudkan makna terpenting
Hijrah ini dalam realitas kehidupan saat ini hanya akan menjadikan
datangnya Tahun Baru Hijrah tidak memberikan makna apa-apa bagi kita,
selain rutinitas pergantian tahun. Ini tentu tidak kita inginkan bukan?
Makna Hijrah
Secara bahasa, hijrah berarti berpindah tempat. Adapun secara syar‘i, para fukaha mendefinisikan hijrah sebagai: keluar dari darul kufur menuju Darul Islam. (An-Nabhani, Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, II/276). Darul Islam
dalam definisi ini adalah suatu wilayah (negara) yang menerapkan
syariat Islam secara total dalam segala aspek kehidupan dan yang
keamanannya berada di tangan kaum Muslim. Sebaliknya, darul kufur adalah
wilayah (negara) yang tidak menerapkan syariat Islam dan keamanannya
bukan di tangan kaum Muslim, sekalipun mayoritas penduduknya beragama
Islam. Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta Hijrah Nabi saw.
sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah
(yang kemudian menjadi Darul Islam).
Peristiwa Hijrah, paling tidak, memberikan makna sebagai berikut:
Pertama:
pemisah antara kebenaran dan kebatilan; antara Islam dan kekufuran;
serta antara Darul Islam dan darul kufur. Menurut Umar bin al-Khaththab
ra. ketika beliau menyatakan: Hijrah itu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. (HR Ibn Hajar).
Kedua:
tonggak berdirinya Daulah Islamiyah untuk pertama kalinya. Dalam hal
ini, para ulama dan sejarahwan Islam telah sepakat bahwa Madinah setelah
Hijrah Nabi saw. telah berubah dari sekadar sebuah kota menjadi sebuah
negara Islam; bahkan dengan struktur yang—menurut cendekiawan Barat,
Robert N. Bellah—terlalu modern untuk ukuran zamannya. Saat itu,
Muhammad Rasulullah saw. sendiri yang menjabat sebagai kepala negaranya.
Ketiga:
awal kebangkitan Islam dan kaum Muslim yang pertama kalinya, setelah
selama 13 tahun sejak kelahirannya, Islam dan kaum Muslim terus
dikucilkan dan ditindas secara zalim oleh orang-orang kafir Makkah.
Demikianlah sebagaimana pernah diisyaratkan oleh Aisyah ra.:
Dulu
ada orang Mukmin yang lari membawa agamanya kepada Allah dan Rasul-Nya
karena takut difitnah. Adapun sekarang (setelah Hijrah, red.) Allah SWT
benar-benar telah memenangkan Islam, dan seorang Mukmin dapat beribadah
kepada Allah SWT sesuka dia. (HR al-Bukhari).
Setelah
Hijrahlah ketertindasan dan kemalangan umat Islam berakhir. Setelah
Hijrah pula Islam bangkit dan berkembang pesat hingga menyebar ke
seluruh Jazirah Arab serta mampu menembus berbagai pelosok dunia.
Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin,
kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan setelah
Khulafaur Rasyidin—yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abbasiyah, dan
terakhir Utsmaniyah—kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam
bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi
juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke
jantung Eropa. Kekuasaan Islam malah pernah berpusat di Andalusia
(Spanyol).
Mewujudkan Kembali Makna Hakiki Hijrah Nabi
Dengan mengacu pada tiga makna Hijrah di atas, dengan mengaitkannya dengan kondisi masyarakat saat ini, kita melihat:
Pertama:
Saat ini umat Islam hidup di dalam darul kufur, bukan Darul Islam.
Keadaan ini menjadikan umat Islam membentuk masyarakat yang tidak islami
alias masyarakat Jahiliah. Masyarakat Jahiliah tidak lain adalah
masyarakat yang didominasi oleh pemikiran dan perasaan umum masyarakat
yang tidak islami serta sistem yang juga tidak islami. Dalam konteks
zaman Jahiliah modern saat ini, kita melihat, yang mendominasi
masyarakat adalah pemikiran dan perasaan sekular serta sistem hukum
sekular, yang bersumber dari akidah sekularisme; yakni akidah yang
menyingkirkan peran agama dari kehidupan. Saat ini masyarakat didominasi
oleh pemikiran demokrasi (yang menempatkan kedaulatan rakyat di atas
kedaulatan Tuhan), HAM, nasionalisme (paham kebangsaan), liberalisme
(kebebasan), permissivisme (paham serba boleh), hedonisme (paham yang
menjadikan kesenangan duniawi/jasadiah sebagai orientasi hidup),
feminisme (paham mengenai kesetaraan jender, pria-wanita), kapitalisme,
privatisasi, pasar bebas, dll. Perasaan masyarakat pun didominasi oleh
perasaan ridha dan benci atas dasar pandangan hidup sekular. Mereka
meridhai semua yang bersumber dari akidah sekular dan sebaliknya
membenci semua yang bertentangan dengan pandangan sekularisme; mereka
meridhai demokrasi (yang menjunjung tinggi kedaulatan manusia) dan
sebaliknya membenci kedaulatan Tuhan untuk mengatur manusia; mereka
meridhai nasionalisme dan nation state (negara-bangsa) dan sebaliknya
membenci ikatan ukhuwah islamiyah dan kesatuan kaum Muslim di bawah satu
negara (Khilafah Islamiyah); mereka meridhai liberalisme,
permissivisme, hedonisme, dan sebaliknya membenci keterikatan dengan
syariah/hukum-hukum Allah dan menjadikan akhirat sebagai orientasi hidup
mereka; mereka meridhai sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan
manfaat, ekonomi ribawi, privatisasi, dan pasar bebas dan sebaliknya
membenci sistem ekonomi Islam; mereka pun meridhai hukum-hukum kufur
yang bobrok dan sebaliknya membenci hukum-hukum Islam—seperti hukum
cambuk, hukum rajam, atau hukum potong tangan—yang mendatangkan keadilan
dan rahmat bagi manusia. Lebih dari itu, sistem yang mengatur
masyarakat saat ini tidak lain adalah sistem yang juga bersumber dari
akidah sekularisme. Sebaliknya, sistem Islam—yakni sistem ekonomi,
politik, pemerintahan, peradilan, hukum, sosial, budaya maupun
pertahanan dan keamanan negara yang bersumber dari akidah Islam—mereka
campakkan. Itulah realitas masyarakat Jahiliah pada zaman modern saat
ini.
Karena
itu, upaya mengubah masyarakat Jahiliah menjadi masyarakat Islam,
itulah di antara makna hakiki dari Peristiwa Hijrah Nabi saw. yang harus
kita realisasikan kembali saat ini. Caranya tidak lain dengan menggusur
dominasi pemikiran, perasaan, dan sistem sekular di tengah-tengah
masyarakat saat ini; kemudian menggantinya dengan dominasi pemikiran,
perasaan, dan sistem Islam. Tanpa berusaha mengubah ketiga unsur
tersebut di tengah masyarakat Jahiliah saat ini, masyarakat Islam yang
kita cita-citakan tentu tidak akan pernah dapat diwujudkan.
Kedua: Saat
ini tidak ada satu pun negeri Islam yang layak disebut sebagai Daulah
Islamiyah. Padahal kita tahu, di antara makna dari Peristiwa Hijrah Nabi
saw. adalah pembentukan Daulah Islamiyah, yang saat itu ditegakkan di
Madinah al-Munawwarah. Daulah Islamiyah yang dibentuk oleh Nabi
saw.—yang dalam perjalanan selanjutnya setelah beliau wafat disebut
sebagai Khilafah Islamiyah—tidak lain adalah sebuah negara yang
memberlakukan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Karena itu, upaya membangun kembali Daulah Islamiyah atau Khilafah
Islamiyah ini seharusnya menjadi cita-cita bersama umat Islam yang
betul-betul ingin mewujudkan kembali makna Hijrah dalam kehidupan mereka
saat ini.
Ketiga: Saat
ini keadaan umat Islam di seluruh Dunia Islam sangat memprihatinkan. Di
negeri-negeri di mana kaum Muslim minoritas, mereka tertindas. Bahkan,
kaum Muslim di Palestina, Libanon, Filipina (Moro), Thailand (Pattani),
India (Kashmir), dan beberapa wilayah lain merupakan saksi nyata
kesengsaraan dan ketertindasan umat Islam saat ini. Bahkan di
negeri-negeri yang kaya akan kekayaan alam, namun mereka tak berdaya,
dengan mudah negeri mereka diduduki dan dijajah, lihatlah Afghanistan
dan Irak. Mereka ditindas hanya karena satu alasan, yakni karena mereka
Muslim; persis seperti orang-orang kafir Qurays dulu memperlakukan Nabi
saw. dan para Sahabatnya ketika di Makkah. Mereka sama sekali tidak
diberi kesempatan untuk memunculkan Islam, bahkan sekadar menampilkan
identitas mereka sebagai Muslim. Sebaliknya, kaum Muslim yang tinggal di
negeri-negeri di mana mereka mayoritas pun, hukum-hukum Islam tidak
bisa ditegakkan. Kaum Muslim yang berpegang teguh pada aturan-aturan
Allah SWT disisihkan. Mereka yang konsisten dalam perjuangan menegakkan
syariat Islam terus-menerus difitnah dengan berbagai cap yang
menyudutkan seperti ekstremis, radikal, fundamentalis, bahkan teroris!
Akibatnya, aspirasi Islam dibungkam dan para pejuangnya pun diburu,
dijebloskan ke penjara, bahkan dibunuh. Kaum Muslim saat ini hidup
tertekan dalam “penjara besar”, yakni negeri mereka sendiri, yang telah
dikuasai oleh sistem kufur yang dikontrol oleh negara-negara kafir Barat
imperialis. Posisi umat Islam yang pernah mengalami masa kejayaannya
sejak zaman Nabi saw. sampai Kekhilafahan Ustmaniyah di Turki yang
terakhir pada tahun 1924. Apalagi setelah Peristiwa 11 September 2001,
Islam dan kaum Muslim betul-betul menjadi 'bulan-bulan' AS dan
sekutu-sekutunya. Inilah masa-masa yang paling tragis yang dialami kaum
Muslim saat ini. Besarnya jumlah kaum Muslim justru hanya menjadi
'makanan empuk' orang-orang kafir yang rakus. Keadaan ini persis seperti
yang diramalkan oleh Rasulullah saw. beberapa abad yang lalu:
"Berbagai
bangsa akan mengerubuti kalian sebagaimana orang-orang rakus
mengerubuti makanan." Seseorang bertanya, "Apakah karena jumlah kami
sedikit pada saat itu?" Rasul saw. menjawab, "Kalian pada saat itu
bahkan berjumlah banyak. Akan tetapi, kalian seperti buih di lautan. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Renungan
Dari
paparan di atas, jelaslah bahwa Hijrah Nabi Muhammad saw. selayaknya
dijadikan oleh kaum Muslim sebagai momentum untuk segera meninggalkan
sistem Jahiliah, yakni sistem kapitalis-sekular yang diberlakukan saat
ini, menuju sistem Islam. Apalagi telah terbukti, sistem
kapitalis-sekular yang jahiliah itu telah menimbulkan banyak penderitaan
bagi kaum Muslim, di samping menjadi alat bagi Barat (AS) yang kafir
untuk menindas kaum Muslim.
Karena
itu, momentum Hijrah sejatinya menjadi momentum kembalinya sistem Islam
ke tengah-tengah kaum Muslim. Kembalinya sistem Islam, yang berarti
kembali diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan, tidak mungkin
terwujud kecuali dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Karena itu,
perjuangan menegakkan Daulah Khilafah Islamiyah harus terus digulirkan
dan menjadi agenda utama seluruh komponen umat Islam saat ini. Hanya
dengan Daulah Khilafah Islamiyah-lah umat Islam akan kembali menjadi
umat terbaik, sebagaimana firman-Nya:
Kalian
adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; melakukan amar
makruf nahi mungkar, dan beriman kepada Allah. (QS Ali Imran [3] 103).
Hanya dengan Daulah Khilafah Islamiyah pula, janji Allah SWT akan segera terwujud, sebagaimana firman-Nya:
Allah
telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal-amal yang salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan
menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa; sungguh-sungguh akan meneguhkan
bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka; dan
sungguh-sungguh akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam
ketakutan, menjadi aman sentosa. (QS an-Nur [24]: 55).
Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb
0 komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA :)
Monggo isi Komentar nya :