Senin, 05 Maret 2012

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

  


Bismillahirrahmanirrahiim - Salam Ukhuwah untuk semua,,,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya mulai melunak terkait kewajiban publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan S-1, S-2, dan S-3. Ketentuan itu diedarkan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 27 Januari. Pro dan kontra datang dari kalangan perguruan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Senin (27/2/2012), menyiratkan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat dorongan. Nuh mengatakan, surat edaran Ditjen Dikti memang tak memiliki kekuatan hukum.

"Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke arah sana," kata Nuh kepada para wartawan di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).

Akan tetapi, menurutnya, aturan itu berbanding lurus dengan upaya memperbanyak produksi jurnal ilmiah. Nuh mengungkapkan, jurnal ilmiah yang dihasilkan mahasiswa saat ini masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Jumlah produksi jurnal ilmiah Indonesia hanya sepertujuh dari jurnal ilmiah yang diterbitkan negara tetangga Malaysia.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi menjelaskan, MRPTN dan Dirjen Dikti telah menyepakati surat edaran itu hanya sebagai dorongan. Ia mengatakan, karena sifatnya hanya dorongan, maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya.

Artinya, kata dia, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa lulus meski makalahnya gagal diterbitkan dalam jurnal ilmiah.

"Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat makalah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional," kata Idrus.

Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat dorongan untuk membangun kesadaran menulis. Akan tetapi, predikat kelulusan tetap akan berbeda antara mahasiswa yang berhasil dengan mahasiswa yang gagal melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Gagalnya publikasi makalah dalam jurnal ilmiah akan berpengaruh pada penilaian akhir.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Alasan utamanya adalah untuk merangsang budaya analisis dan penulisan ilmiah di lingkungan perguruan tinggi. 

Semoga Artikel ini bermanfaat :)

***SUMBER*** 
(http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/28/08094149/Kewajiban.Publikasi.Karya.Ilmiah.Dibatalkan)

0 komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA :)
Monggo isi Komentar nya :

||SALAM BLOGGER INDONESIA|| +++>Di sini Tempatnya Belajar & Berbagi ILMU<+++ Buat Sobat-Sobat Blogger semua,Teruslah Berkarya!!! Terima Kasih Buat Sahabat-Sahabat yang telah Mampir DiBlog Nadym::.Dan Jangan Lupa Tinggalkan Kesan & Pesan untuk Membangun Blog iNi.::
 

I-YES INDONESIA

Indonesian Youth Educate And Social

ALMAMATERKU

Universitas Muhammadiyah Riau